Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal kepada Andika Priyatno sebagai pemohon, Rabu, 22 Mei 2024 di Kantor DPMPTSP Kota Makassar, Mall GTC Jalan Metro Tanjung Bunga.
PBG yang diserahkan hari ini adalah PBG pertama di kota Makassar setelah sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian diubah menjadi PBG berdasar pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Andika Priyatno sebagai pemohon mengungkapkan perihal kemudahan dalam mengurus PBG. Menurutnya DPMPTSP Kota Makassar telah memberikan pelayanan yang maksimal dan sangat membantu proses yang tengah dilakukan. Menurutnya pelayanan yang diterima sangat efektif dan efisien karena didukung oleh sistem digitalisasi yang memadai.
“Saya sebagai warga Makassar berterima kasih kepada Dinas PTSP karena untuk ini adalah PBG yang pertama. Jadi bagi warga yang ingin mengurus tidak usah ragu karena prosesnya tidak ribet, aman, cepat tinggal upload dan tentunya pasti”. Ungkap Andika.
Helmy Budiman, Kadis DPMPTSP Makassar mengutarakan bahwa penyerahan PBG ini adalah yang pertama terbit di Makassar dan menjadi wujud komitmen DPMPTSP untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga. PBG ini bersifat wajib dan diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.
“PBG sebagai aturan perizinan dalam mendirikan bangunan diharapkan lebih diperhatikan oleh warga demi mewujudkan bangunan yang aman dan nyaman serta sesuai peruntukannya, prosesnya cukup mudah dan PTSP Makassar berkomitmen menjadi mediator yang akan membantu melalui pelayanan yang cepat dan berkualitas”. Pungkas Helmy.
Seperti diketahui, perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di Tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. (***)