
Profil
BAPPEDA KOTA MAKASSAR
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar
Lembaga pemerintah yang memiliki peran sentral dalam merancang, mengoordinasikan, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pembangunan di Kota Makassar. Bappeda berperan penting dalam memastikan pembangunan Kota Makassar berjalan secara terarah, efektif, dan berkelanjutan.
Dengan adanya perencanaan yang matang, koordinasi yang baik, dan evaluasi yang objektif, diharapkan pembangunan di Kota Makassar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Jam Operasional Layanan :
- Senin – Kamis ( Pukul 07.30 – 16.00 WITA )
- Jumat ( Pukul 07.30-16.00 WITA )
Visi & Misi
VISI
Makassar Unggul, Inklusif, Aman dan Berkelanjutan
MISI
- Meningkatkan daya saing ekonomi daerah, dan penciptaan lapangan kerja
- Meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan dasar bidang pendidikan dan kesehatan
- Mewujudkan pembangunan infrastruktur dan tata ruang kota yang berkeadilan
- Mengembangkan pusat inovasi, seni budaya dan pariwisata
- Mewujudkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaya saing, serta menegakkan ketertiban umum
- Meningkatkan akses pelayanan dan perlindungan perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta pembangunan kepemudaan dan olahraga
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana
Tugas Pokok & Fungsi
TUGAS POKOK
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf e angka 1 mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah.
FUNGSI
- Penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
- Pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi
Sumber: Perwali Kota Makassar No. 62 Tahun 2023
