Insiden mobil milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tabrakan dengan pengendara motor, di Jalan Jenderal Sudirman-RA Kartini, Sabtu (10/08/2024) malam mendapat tanggapan dari berbagai pihak.
Pihak Damkar sendiri mengaku kecelakaan itu terjadi lantaran pengendara motor mengabaikan aturan prioritas di jalan.
Pasca insiden tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar pun turut mensosialisasikan informasi mengenai pentingnya memberikan prioritas kepada mobil pemadam kebakaran saat berada di jalan melalui laman akun Instagram @bappedakotamks.
Hal ini mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU tersebut, mobil pemadam kebakaran termasuk dalam kategori kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan. Kendaraan ini harus dapat bergerak dengan cepat dan lancar untuk mengatasi kebakaran serta menyelamatkan nyawa.
Beberapa jenis kendaraan yang umumnya mendapatkan hak istimewa di jalan antara lain:
- Mobil Pemadam Kebakaran: Memiliki prioritas tertinggi untuk memastikan kedatangan yang cepat ke lokasi kebakaran.
- Ambulans: Harus mampu mengakses lokasi darurat dengan cepat untuk memberikan pertolongan medis.
- Kendaraan Polisi: Berfungsi untuk merespons situasi darurat dan menjaga keamanan.
Kendaraan Penanggulangan Bencana: Terlibat dalam operasi penyelamatan dan bantuan saat bencana terjadi. - Kendaraan Kesehatan: Termasuk mobil laboratorium dan kendaraan medis lainnya yang diperlukan dalam situasi darurat.
- Kendaraan Militer: Dalam konteks tertentu, seperti operasi penyelamatan atau keamanan.
- Kendaraan Pengangkut Barang Berbahaya: Kadang-kadang diberikan hak istimewa tergantung pada jenis barang dan situasi yang ada.
Penting bagi setiap pengendara untuk memberi jalan kepada kendaraan-kendaraan ini ketika mereka menggunakan sirene atau lampu berkedip. Tindakan ini memastikan kendaraan tersebut dapat mencapai tujuan mereka dengan cepat dan aman.